Pj Gubernur Lampung Kukuhkan Pjs Bupati/Walikota, Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Selasa 24-09-2024,19:33 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

"Serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan Mendagri," katanya.

BACA JUGA:Temuan Terbaru: Pasar Wuhan dan Peran Hewan dalam Penyebaran Covid-19

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI, Dorong Lampung Siap Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027

Mandat untuk Pjs dan Plt Kepala Daerah berlaku dari 25 September hingga 23 November 2024. Samsudin mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik, dan yakin mereka dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya selaku Pj Gubernur Lampung atas nama Pemerintah dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, mengucapkan selamat bertugas. Saya percaya, bahwa dalam waktu yang cukup singkat dengan dedikasi dan integritas selama ini, mampu untuk menjalankan amanah yang telah dibebankan dengan sebaik-baiknya dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Samsudin juga mengajak para Pjs Kepala Daerah untuk segera memperkuat koordinasi internal dengan perangkat daerah dan eksternal dengan DPRD setempat, instansi vertikal, badan penyelenggara dan pengawas pemilu, serta tokoh masyarakat untuk menciptakan suasana kondusif dan melanjutkan pembangunan daerah.

"Termasuk dengan segenap instansi vertikal dan institusi pemerintah di daerah, badan penyelenggara dan badan pengawas pemilihan umum, serta tokoh masyarakat dalam rangka membangun suasana kondusif dan melanjutkan pembangunan daerah yang telah dicanangkan," katanya.

BACA JUGA:RMD-JIHAN dan Arinal-Sutono Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon Gubernur Lampung

BACA JUGA:Lampung Pertahankan Posisi 10 Besar di PON XXI 2024, Raih 68 Medali

Dalam menjalankan tugas, Pjs Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan wajib menyerahkan laporan tentang kondisi keamanan, ketertiban masyarakat, netralitas ASN, serta kebijakan strategis yang diambil selama pelaksanaan tugas mereka.

"Lalu langkah-langkah kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh Penjabat Sementara Kepala Daerah dan kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara," katanya.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri, dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Kabupaten/Kota terkait.

Kategori :