MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya pada Jumat 20 September 2024 lalu berdasarkan laporan masyarakat puluhan SatpolPP Provinsi Lampung memberikan surat edaran kepada masyarakat yang isinya menyatakan bahwa pada tanggal 30 September 2024 seluruh warga yang menghuni lokasi lahan Sabahbalau harus meninggalkan tempat tersebut.
Terkait hal itu Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menertibkan lahan di Sabahbalau, Lampung Selatan. Pada tahap pertama, penertiban akan dilakukan di lahan seluas 4 hektare yang dihuni sekitar 36 kepala keluarga (KK). "Penertiban tahap pertama mencakup sekitar 36 KK di area seluas 4 hektare di Sabahbalau," kata Meydi saat dikonfirmasi.BACA JUGA:Polri Mutasi Beberapa Pejabat di Polda Lampung, Kapolres Lampung Utara Berganti
BACA JUGA:Jelang Pengundian Nomor Urut Pilwakot, Kapolresta Bandar Lampung Imbau Jaga Keamanan dan Ketertiban
Meydi juga menjelaskan bahwa Pemprov Lampung telah memberikan waktu hingga 30 September bagi warga untuk mengosongkan lahan tersebut. "Lahan ini tidak hanya dijadikan tempat tinggal oleh warga, tapi juga ada yang digunakan untuk usaha kost,"kata Medi. Ia menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang panjang sejak tahun 2012. "Sidang sudah dua kali dilakukan, baik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang maupun Kalianda," jelasnya.BACA JUGA:RS Urip Sumoharjo Resmi Luncurkan Instalasi Radioterapi, Perluas Akses Pengobatan Kanker di Lampung
BACA JUGA:Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Ke depannya, lahan yang ditertibkan tersebut akan dimanfaatkan untuk perluasan Agropark di Sabahbalau.