Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!

Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Reporter : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Membeli rumah adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin memiliki hunian sendiri. 

Namun, bagi sebagian besar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, membeli rumah secara tunai terasa berat. 

Untungnya, pemerintah menyediakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sebagai solusi. 

Namun, sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, ada beberapa hal penting yang harus dipahami.

 

Apa Itu KPR Subsidi?

KPR subsidi merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membantu mereka memiliki atau memperbaiki rumah. 

Subsidi ini diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kemudahan kredit, seperti suku bunga rendah atau tambahan dana untuk pembangunan atau perbaikan rumah. 

Namun, tidak semua masyarakat bisa mengakses KPR subsidi. Terdapat batasan penghasilan dan besaran kredit yang ditentukan oleh pemerintah.

Berbeda dengan KPR non-subsidi, yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tanpa batasan penghasilan, KPR subsidi memiliki persyaratan khusus. 

KPR non-subsidi juga menawarkan kredit dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank, baik dari segi jumlah kredit maupun suku bunga yang diterapkan.

 

Syarat Pengajuan KPR

Untuk mengajukan KPR, baik subsidi maupun non-subsidi, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, seperti:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri (jika sudah menikah)

Kategori :