Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!

Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Reporter : Budi Setiawan

- Kartu Keluarga

- Slip gaji atau keterangan penghasilan

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP Pribadi, terutama jika kredit yang diajukan lebih dari Rp100 juta

- SPT PPh Pribadi untuk kredit diatas Rp50 juta

- Salinan sertifikat tanah atau bangunan

- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Jika Anda membeli rumah dari pengembang, pastikan juga memiliki sertifikat tanah yang sah, IMB induk, serta memastikan bahwa semua izin dan infrastruktur prasarana telah tersedia.

 

Biaya Proses KPR

Saat mengajukan KPR, selain biaya rumah, ada beberapa biaya lain yang harus dipersiapkan, seperti:

1. Biaya appraisal: Biaya yang dikenakan untuk menilai properti yang akan dijaminkan.

2. Biaya notaris: Untuk pengurusan dokumen legalitas properti.

3. Provisi bank: Biaya administrasi yang dikenakan oleh bank.

4. Asuransi kebakaran dan jiwa: Proteksi terhadap risiko kebakaran dan kematian selama masa kredit berlangsung.

 

Kategori :