MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur secara resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan di Kantor KPU Lampung Timur pada 22 September 2024.
Proses penetapan dilakukan melalui rapat pleno tertutup. Dari hasil pleno tersebut, KPU Lampung Timur menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan.
Pasangan pertama yang ditetapkan adalah petahana Dawam Rahardjo-Ketut Erawan, yang sebelumnya sempat mengalami penolakan saat pendaftaran.
BACA JUGA:Sah! Reihana-Aryodhia Resmi Lawan Eva-Deddy di Pilwalkot Bandar Lampung
Kini, pasangan ini resmi ditetapkan dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pasangan kedua yang ditetapkan adalah Ela Siti Nuryanah-Azwar Hadi, yang diusung oleh koalisi partai besar seperti Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat.
“Kami telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang berhak mengikuti Pilkada 2024 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiat Jarwo Asmoro.
Tahap selanjutnya, KPU Lampung Timur akan mengadakan pengundian nomor urut untuk kedua pasangan calon. Acara ini akan berlangsung pada Senin, 23 November 2024, pukul 14.00 WIB.