Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin Setelah Beraksi di 7 TKP di Bandar Lampung

Jumat 20-09-2024,13:25 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup AKP Ono Karyono.

Kategori :