MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kedaton telah menangkap YL alias Pak Tile (50), warga asal Gading Rejo, Pringsewu, karena mencuri di sebuah warung milik ND (19).
YL ditangkap pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya di Jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah kita tangkap dan saat ini sedang ditahan," kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Kamis, 12 September 2024.
BACA JUGA:Polda Lampung Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun
Harto menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu kios yang terletak di Jalan Komarudin, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku tinggal tidak jauh dari kios tersebut, sehingga ia sangat paham situasi di lokasi targetnya," kata Kapolsek.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan linggis untuk merusak semen cor tempat kunci gembok terpasang di rolling door kios tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini. Sementara itu, pelaku mengaku hanya bekerja seorang diri saat melakukan aksinya," kata Kapolsek Kedaton AKP Budi.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Area Kampus
Sejumlah barang seperti sembako dan rokok berhasil dibawa pelaku dari kios tersebut.
Pria paruh baya ini mengaku bahwa barang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain pelaku, polisi juga menyita satu buah linggis dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," kata Budi.