MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Bandar Lampung dengan mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis (sinte).
Kedua remaja tersebut, MR (18) dan HD (17), ditangkap petugas sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Pangeran Emir M. Nur, Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Puluhan paket tembakau sinte ditemukan di dalam tas milik pelaku,” ujar Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, Kamis, 5 September 2024.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor yang dikendarai para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh Tim Walet.
BACA JUGA:Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum petugas akhirnya berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.
“Mereka berboncengan bertiga. Satu pelaku berhasil melarikan diri dengan memasuki gang-gang sempit di sekitar lokasi,” lanjut Kompol Sugeng.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, dan ratusan plastik klip di dalam tas yang dibawa oleh kedua pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sedang melakukan pemetaan untuk peredaran, dan sebagian barang haram tersebut sudah diedarkan,” jelas Kompol Sugeng.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan membeli secara online seharga Rp 600 ribu, kemudian mereka pecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua handphone, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha MX.
Semua barang bukti dan pelaku kini diserahkan ke Piket Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penanganan selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tutup Kompol Sugeng.