MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, terutama untuk masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.
Dalam implementasinya, pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil), dan pengaturannya akan didasarkan pada kapasitas mesin atau cubicle centimeter (cc).
Pemerintah menetapkan dua kategori utama untuk pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan jenis bahan bakar kendaraan.
BACA JUGA:Pendaftaran Sebentar Lagi Ditutup, Buruan Ikut Seleksi CPNS 2024!
Untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc yang akan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Sementara itu, untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar diesel, batas kapasitas mesin ditetapkan maksimal 2.500 cc.
Berikut adalah beberapa contoh kendaraan yang dapat membeli BBM jenis Pertalite berdasarkan kapasitas mesin mereka:
BACA JUGA:Cegah Mpox Jelang IAF, Pengawasan Bandara Internasional Diperketat
Toyota:
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Avanza 1.329 cc
BACA JUGA:Waspada! 5 Pasien Suspect Cacar Monyet Ditemukan di Indonesia