Dari tangan pelaku IS (30), polisi menyita 130 slop rokok tanpa cukai dari berbagai merek, 482 slop dari SN (33), dan 48 slop dari CA (37).
BACA JUGA:Selesai Renovasi, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Pasir Gintung
Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dengan membelinya dari wilayah Pulau Jawa melalui sistem COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.
Para pelaku mengaku sudah hampir satu tahun berjualan rokok tanpa cukai tersebut.
"Siang tadi, pelaku dan barang bukti telah kami limpahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ungkap Wahyu.