Permasalahan sengketa pembebasan lahan, terkait pengukuran akses jalan pihak PLTMH mengklaim bahwa ukuran lahan milik alm Erlan yang terkena akses jalan adalah kurang lebih 96 m² dan PT Adimitra menyanggupi untuk membayar ganti rugi sesuai kelebihan ukuran tersebut.
BACA JUGA:1.071 Siswa Ikut Lomba LKS SMK Tingkat Nasional 2024 di Lampung
BACA JUGA:Perahu Terus Bertambah, PKS Resmi Usung PM-MH di Pilkada Lampung Barat
Hanya saja, Sukma Wati tidak menerima atas ukuran kelebihan yang di Klaim oleh PT. Adhimitra seluas 96 m² bahwa itu tidak benar. Pihak Sukmawati beserta tim keluarga bersikukuh dan sudah mengukur sendiri bahwa ukurannya adalah seluas 605 m².
Adapun Permintaan PT. Adimitra selaku pengembang PLTMH Way Besai dikarenakan mediasi secara kekeluargaan tidak menemui kesepakatan maka untuk dilakukan pengukuran ulang bersama oleh BPN Lampung Barat karena ukuran yang dilakukan oleh pihak Sukmawati sangat jauh berbeda dengan ukuran yang diukur oleh PT. Adi mitra.