Persyaratan Baru untuk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur
Menurut perubahan yang diatur oleh MK, berikut adalah persyaratan baru berdasarkan jumlah penduduk:
1. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap hingga 2 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap 2-6 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
3. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap 6-12 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
4. Provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap di atas 12 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
BACA JUGA:Penghujung Masa Jabatan, Jokowi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju
Persyaratan Baru untuk Pencalonan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota
Untuk pencalonan di tingkat kabupaten/kota, persyaratan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap hingga 250 Ribu Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di daerah tersebut.
2. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap 250-500 Ribu Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5%.
3. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap 500 Ribu hingga 1 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
4. Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap di atas 1 Juta Jiwa: Partai politik atau koalisi harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5%.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Berikut Rincian Formasi di Setiap Instansi
Perubahan ini tentunya membawa dampak besar bagi dinamika politik di Indonesia.
Partai-partai yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD kini memiliki peluang lebih besar untuk mencalonkan kandidat mereka dalam pemilihan kepala daerah.