MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang menggelar sosialisasi peraturan perlintasan di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Sosialisasi ini diadakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 dan dilakukan serentak di 13 titik di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi serentak ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.
"Dalam rangka HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema 'Merdeka, Selamatkan Perlintasan' yang bertujuan agar seluruh perlintasan aman dan tidak ada lagi kecelakaan. Kegiatan sosialisasi serentak ini kami lakukan bersama dengan Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dishub Kota dan Provinsi Bandar Lampung, serta komunitas pecinta kereta api BARADIPAT," ujar Zaki.
Zaki menjelaskan bahwa terdapat 228 titik perlintasan di wilayah Divre IV Tanjung Karang, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 titik perlintasan sebidang tidak dijaga, 41 titik dijaga oleh PT KAI, Pemda, atau swadaya masyarakat, dan 139 titik merupakan perlintasan liar. Sementara itu, perlintasan tidak sebidang meliputi 8 titik fly over dan 9 titik underpass.
BACA JUGA:Gelar Upacara HUT RI ke-79, Wali Kota Eva Dwiana Ajak Masyarakat Kenang Jasa Para Pahlawan
"KAI terus berupaya melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Selama periode Januari hingga 15 Agustus 2024, PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah menutup 10 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya," ungkap Zaki.
Namun, Zaki menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023, tercatat 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 17 kasus terjadi pada periode Januari hingga Agustus. Pada periode yang sama, terdapat 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat, bahkan meninggal.
"Pada periode Januari-Agustus 2024, sudah tercatat 20 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 24 orang menjadi korban, dengan rincian 5 luka ringan, 15 luka berat, dan 4 meninggal dunia. Khusus di wilayah Bandar Lampung – Natar, terdapat 7 kasus kecelakaan yang menyebabkan 9 korban, terdiri dari 4 luka ringan, 3 luka berat, dan 2 meninggal dunia," tambah Zaki.
Zaki dengan tegas mengimbau kepada para pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Ia juga menambahkan bahwa di Divre IV sedang dilakukan uji coba peningkatan kecepatan pada KA Babaranjang di lintas Tanjung Karang-Sukamenanti.
BACA JUGA:Eva Dwiana Harap Pramuka Berperan Aktif dalam Program Lingkungan dan Sosial
"Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat atau membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,"tutup Zaki.