Sementara disisi lain Plt. Kepala Dinas Perizinan Lampung Utara Iwan Sagitariza melalui stafnya Irham mengatakan, jika iklan yang sifatnya insidentil maka pihakny tidak menerbitkan izin.
BACA JUGA:Polres Tulangbawang Barat Tangkap Pelaku Ilegal Fishing
BACA JUGA:Peringati HAN Ke-40, PKBI Cabang Lampung Barat Gelar Liyak Sanak
“Kalau iklan seperti di gambar masuk ke iklan insidentil pak. Biasanya mereka hanya bayar pajaknya saja di Bapenda,” ujar irham
Sementara Pihak perusahaan Rokok TUSSO membenarkan bahwasanya mereka belum belum mengurus izin iklan pemasangan reklame.
"iya memang belum izin bang kepada dinas terkait karena saya tidak tahu harus kemana izinnya,” ujar Heru selaku team leader pemasangan banner iklan.
Ketika disinggung mengenai pemahaman terkait pembayaran pajak Iklan promosi dan tempat-tempat pemasangan sesuai aturan dirinya mengaku tidak mengetahui dan hanya diperintahkan kantor untuk dipasang dimana saja.
BACA JUGA:Tidak Ada Persoalan, 25 Anggota DPRD Pesisir Barat Terpilih Siap Dilantik
BACA JUGA:Jelang Pilkada Kapolda Lampung Instruksikan Kapolres/ta Pimpin Langsung Simulasi Sispamkota
"Saya tidak tahu bang, saya diperintah kantor pasang dimana saja, jadi saya pasang-pasang aja, untuk soal izin dan pajak besok akan diurus oleh kantor bang,” pungkasnya.