"Saya percaya bahwa dengan pengalaman kerja kemampuan dedikasi dan integritas yang saudara miliki, saudara mampu untuk mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan hal-hal yang perlu diingat dalam mengemban sebagai Pj Bupati Tulang Bawang.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Kantongi 1 Identitas Pelaku Bentrok Antarwarga di Tugu Simpang Empat Way Kanan
BACA JUGA:Sambangi Gudang Bulog Liwa DKPP Pesbar Pastikan Persiapan Penyaluran Bantuan
"Sebagai seorang pejabat bupati ada beberapa hal yang perlu saya ingatkan kembali kepada saudara, bahwa pejabat bupati memiliki tugas kewenangan kewajiban dan larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat kepada jabatan saudara. Baik selaku kepala daerah maupun selaku aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan wewenang,"ungkapnya.
Adapun larangan seperti melakukan mutasi pegawai .
"Namun hal-hal tersebut di atas tadi dapat dikecualikan setelah saudara mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui Gubernur selaku Wakil pemerintah pusat sesuai dengan prosedur mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.