MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, mendukung pelaksanaan lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan (Alkes) Mengandung Merkuri pada Kamis 8 Agustus 2024.
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK, Ari Sugasri, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Ir. Emilia Kusumawati, M.M., meninjau langsung kegiatan tersebut yang dipusatkan di Lapangan Korpri, Kompleks Pemerintahan Provinsi Lampung, dan dilaksanakan mulai 7 hingga 9 Agustus 2024.
Provinsi Lampung telah ditetapkan sebagai pusat Depo pengumpulan Alat Kesehatan bermerkuri untuk wilayah Sumatera.
Seluruh alkes bermerkuri ini akan dikirim ke Jakarta dan dilepas secara seremonial pada 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Penanggulangan Stunting di Tulang Bawang
BACA JUGA:130 Unit Randis Pemkab Lampung Barat Menunggak Pajak
Ari Sugasri menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari empat bidang prioritas dalam Rencana Aksi Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Salah satu bidang prioritas tersebut adalah kesehatan, di mana terdapat kewajiban daerah untuk mengumpulkan dan menarik semua alkes yang mengandung merkuri, yang tidak boleh diproduksi kembali.
Menurut Ari Sugasri, semua alkes bermerkuri akan ditempatkan di Jakarta di lokasi yang telah memperoleh izin pengelolaan B3 dan limbah B3 dari KLHK.
"Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar. Ini adalah kali ketiga kami melakukannya, setelah sebelumnya di Pulau Jawa, dan sebulan yang lalu di Bali dan NTB. Hari ini, kami melakukannya di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dengan puncaknya di Lampung untuk pengiriman ke Jakarta," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Berbagai Kegiatan Meriahkan HUT RI, Ada Sepeda Santai dan Festival Nyeruit
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Kunjungi Tulangbawang Barat Tinjau Pasar dan Berikan Sejumlah Bantuan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Ir. Emilia Kusumawati, M.M., menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 terkait Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berjalan sangat baik, sehingga Provinsi Lampung telah berhasil menarik semua alkes bermerkuri.
"Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun. Saat ini, merkuri yang masih ada dalam alat kesehatan dan belum rusak atau pecah dikategorikan sebagai B3, namun jika pecah akan menjadi limbah B3. Batas waktu penarikan alkes bermekuri adalah sampai 31 Desember 2025. Jika tidak ditarik hingga batas waktu tersebut, maka akan dikategorikan sebagai limbah B3 dan dapat menimbulkan masalah. Alhamdulillah, Lampung telah menyelesaikan penarikan hari ini; 15 Kabupaten/Kota telah berhasil menarik semua alkes yang mengandung merkuri," jelasnya.