Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, membenarkan pengungkapan ini saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Olahan Kelapa PT. Sari Segar Husada
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Sampaikan Pandangan Terhadap 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung
"Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu malam di rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan benih lobster," ungkap Donny, Selasa 6 Agustus 2024.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa polisi menemukan dan menyita 50 paket plastik berisi 7.500 benih lobster yang siap diselundupkan. "Sekitar 50 paket, total 7.500 benih lobster. Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa 16 toples kosong dan 1 unit aerator," tambahnya.
Selain benih lobster, polisi juga mengamankan dua orang dari lokasi penggerebekan yang sedang melakukan kegiatan pengepakan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Senam Bersama Atlet PON Lampung
BACA JUGA:Fenomena Tahunan Jelang HUT RI Banyak Pedagang Bendera di Pinggir Jalan di Bandar Lampung
"Dua orang warga turut kami amankan dan masih dalam pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, menerangkan bahwa hasil pengungkapan tersebut akan segera dirilis. "Sabar dulu ya, biar penyidik bekerja. Mungkin besok akan ada rilis resminya," ungkap Umi.