Diliarkan Hingga Merusak Tanaman Warga, Pemilik Hewan Ternak Dikenakan Sanksi Administrasi

Sabtu 03-08-2024,19:03 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

“Atas kejadian itu pemilik hewan ternak sanggup melakukan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pelanggaran tertib usaha ternak,” jelasnya.

BACA JUGA:Sempat Macet Akibat Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Liwa -Ranau Kembali Normal

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Olahan Kelapa PT. Sari Segar Husada

Ditambahkan Cahyadi, sesuai dalam Perbup tersebut, bahwa sanksi administrasi bagi yang melanggar itu dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000,-/ekor. 

Sedangkan, hewan ternak yang merusak tanaman warga itu terdapat dua ekor hewan ternak. 

Sehingga, pemilik ternak harus menyelesaikan sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000,- kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar. 

Setelah selesai menyerahkan sanksi administrasi, dua ekor hewan ternak itu selanjutnya dibawa oleh pemilik ternak tersebut.

BACA JUGA:Satu Tiang Listrik Roboh, Jalan Lintas Liwa-Ranau Macet Total

BACA JUGA:Pilkada Pesisir Barat, PKS Serahkan SK Untuk Pasangan Dedi-Irawan Topani

“Pemilik hewan ternak saat itu juga langsung menyelesaikan sanksi administrasi yang diserahkan kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar, yang rencananya akan disetorkan ke Kas Daerah Senin 5 Agustus 2024 nanti,” pungkasnya.

Kategori :