“Atas kejadian itu pemilik hewan ternak sanggup melakukan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.2/2021 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi pelanggaran tertib usaha ternak,” jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Macet Akibat Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Liwa -Ranau Kembali Normal
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Olahan Kelapa PT. Sari Segar Husada
Ditambahkan Cahyadi, sesuai dalam Perbup tersebut, bahwa sanksi administrasi bagi yang melanggar itu dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000,-/ekor.
Sedangkan, hewan ternak yang merusak tanaman warga itu terdapat dua ekor hewan ternak.
Sehingga, pemilik ternak harus menyelesaikan sanksi administrasi sebesar Rp2.000.000,- kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar.
Setelah selesai menyerahkan sanksi administrasi, dua ekor hewan ternak itu selanjutnya dibawa oleh pemilik ternak tersebut.
BACA JUGA:Satu Tiang Listrik Roboh, Jalan Lintas Liwa-Ranau Macet Total
BACA JUGA:Pilkada Pesisir Barat, PKS Serahkan SK Untuk Pasangan Dedi-Irawan Topani
“Pemilik hewan ternak saat itu juga langsung menyelesaikan sanksi administrasi yang diserahkan kepada PPNS Satpol PP-Damkar Pesbar, yang rencananya akan disetorkan ke Kas Daerah Senin 5 Agustus 2024 nanti,” pungkasnya.