Warga Desa Bumiraya Tuntut Sawmil Tutup, Ini Kata Plt Kepala DPMPTSP Lampung Utara

Jumat 26-07-2024,15:24 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

Kepala dusun setempat juga mengamini nya karena warga telah merasa geram karena pemilik pabrik kayu itu pernah diundang ke kantor desa namun tidak pernah hadir untuk mencari solusi permasalahan itu.

"Sebetulnya harus duduk bersama antara warga Tanjung Sari dan pemilik pabrik agar dampak dari pencemaran lingkungan itu tidak merugikan masyarakat" imbuh Khoiri selaku Kadus Tanjung Sari.

Warga lainnya mengatakan bahwa limbah pabrik itu apabila musim penghujan mengotori aliran kali kecil di belakang pabrik.

Menanggapi keluhan itu, Hayadi selaku pemilik pabrik kayu mengatakan bahwa aktifitas pabrik atau industri rumahannya telah berjalan selama 6 tahun namun baru sekarang terjadi penolakan warga.

BACA JUGA:Percepat Layanan, Imigrasi Kotabumi Adakan Koordinasi dengan Sesditjenim

"Semua surat ijin saya lengkap bang, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sampai ke Dinas Perizinan Satu Pintu, bahkan saya mempersilahkan masyarakat sekitar yang memerlukan kayu bakar sisa pengolahan kayu untuk dimanfaatkan tanpa meminta imbalan apapun," terangnya.

Selain itu lingkungan pabrik kayunya berada di Dusun 02 dan tidak berbatas langsung dengan warga Tanjung Sari karena di seberang Kali kecil.

"Kalau kebisingan pastinya iya bang, dan saya akan segera usahakan untuk meminimalisir agar suara mesin tidak terlalu mengganggu namun kalau untuk menutupnya dasarnya apa karena usaha saya ini juga untuk menghidupi pekerja di lingkungan kami (dusun dua)," imbuhnya.

Hayadi juga menuturkan bahwa klaim warga dirinya tidak pernah hadir di kantor desa untuk membahas hal itu tidaklah benar bahkan dirinya menuding warga yang tak ingin duduk bersama membicarakan hal itu.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Dukung Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung

"Saya sudah datang memenuhi panggilan pihak desa namun warga yang komplain malah tak datang," ungkapnya. (*)

Kategori :