Pemkab Lampung Selatan Dukung Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung

Pemkab Lampung Selatan Dukung Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung

RDP Pemkab Lampung Selatan bersama DPRD dan Panitia Pemekaran Natar Agung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung

Hal ini diungkapkan Anton Carmana dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Panitia Pemekaran Natar Agung pada Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Anton Carmana, dukungan tersebut harus tetap berlandaskan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi berbagai syarat, salah satunya adalah syarat administratif yang mencakup persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah melalui sidang paripurna di tingkat kabupaten.

BACA JUGA:Baru 4 Kecamatan di Lampung Utara yang Berstatus ODF

"Persetujuan ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus melalui persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna," jelas Anton. 

"Hasil persetujuan ini kemudian akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, sebelum akhirnya disampaikan ke pemerintah pusat," imbuhnya.

Anton juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat proses pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. 

Sejak awal, pemerintah telah memberikan dukungan melalui pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati.

BACA JUGA:Empat JPTP Pemprov Lampung Kosong, Pj Gubernur Samsudin: Akan Dilelang Ulang

"Kami di sini sifatnya memfasilitasi karena kajian pun menunjukkan bahwa pemekaran DOB ini sudah layak untuk dilakukan," tambah Anton.

Setiawansyah, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, menekankan bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. 

"Untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk syarat teknis, administratif, dan syarat fisik kewilayahan," jelas Setiawansyah.

Setiawansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya mengenai laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: