LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka upaya percepatan pelayanan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, didampingi oleh Kasi Dokjalintal, melakukan koordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi (Sesditjenim), Sandi Andaryadi, dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung, Bapak Tato J. Hidayawan, beserta Kepala UPT Imigrasi di wilayah Lampung.
Dalam pertemuan yang dilakukan pada Kamis 25 Juli 2024 tersebut membahas mengenai permintaan penambahan SDM dan kendaraan dinas operasional pada Kantor Imigrasi Kotabumi.
Permintaan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kendaraan dinas operasional untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di Kantor Imigrasi Kotabumi.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Dukung Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung
Disamping itu, Guna membahas terkait Rencana Pembangunan Rumah Dinas dimana sebelumnya Imigrasi Kotabumi telah diberikan hibah berupa tanah seluas 3000 m².
Pelaksanaan pembangunan tersebut rencananya akan dianggarkan pada tahun anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut Sandi Andaryadi mendukung penuh apa yang direncanakan dan apa yang di dikerjakan oleh Imigrasi Kotabumi.
Dalam prosesnya, Sandi memberikan arahan untuk segera mempersiapkan bahan dan data pendukung, termasuk penyusunan anggaran terkait kebutuhan mobil dinas operasional dan pembangunan rumah dinas agar dapat terealisasi pada tahun 2025.
BACA JUGA:Baru 4 Kecamatan di Lampung Utara yang Berstatus ODF
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi dan rombongan langsung bertemu dengan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky Ratna.
Ia mengatakan Dalam pertemuan itu, membahas mengenai Rencana Penambahan mall pelayanan publik (MPP) di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kotabumi.
Tujuannya untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Felucia Sengky Ratna memberikan arahan untuk meningkatkan pemberian E-Paspor dibandingkan dengan paspor biasa.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi.
BACA JUGA:Empat JPTP Pemprov Lampung Kosong, Pj Gubernur Samsudin: Akan Dilelang Ulang