LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan reserse dan criminal (Satreskrim) masih terus mendalami terkait dengan kasus penemuan bayi dalam kardus berjenis kelamin laki-laki yang sengaja ditelantarkan oleh kedua orang tuanya yakni JJ (23) dan SL (18) warga Pekon Pahayu Jaya Kecamatan Pagar Dewa, dan sempat menghebohkan Warga Pemangku VI Tegalrejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, sekitar pukul 4.30 WIB pada Selasa 9 Juli 2024.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengatakan, kronologis penangkapan kedua orang tua bayi tersebut yakni, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penemuan bayi.
Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.
Setelah selesai melakukan interogasi, kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan- bidan desa yang berada di Kecamatan Sekincau, pada saat itu didapat informasi bahwa ada salah satu bidan bernama Siti Aisah yang beralamat di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa pernah melakukan persalinan pada Pasien tanpa identitas pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.45 WIB.
BACA JUGA:Soal Keluhan Pasien, RSUDAM Minta Maaf dan Jadikan Bahan Evaluasi
Selanjutnya tim gabungan menemui bidan tersebut untuk menggali informasi, bahwa setelah bertemu dengan bidan tersebut membenarkan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari ada seorang perempuan datang ke rumahnya bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan.
“Setelah diperlihatkan foto bayi pada saat ditemukan di pos ronda dan diberitahukan jenis kelaminnya, Bidan tersebut membenarkan ada kemiripan jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi pada saat persalinan, selanjutnya tim gabungan mencari identitas dan informasi keberadaan perempuan dan laki-laki yang datang melakukan persalinan di tempat bidan tersebut,” kata dia.
Pasangan suami istri yang membuang bayinya di pos ronda Pekon Pampangan berhasil diamankan polisi--
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan identitas dan keberadaan perempuan dan laki-laki tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatan yang telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Bulanan, Camat Air Hitam Ajak Warga Tidak Terjebak Pola Hidup Hedonis
“Mereka mengakui bahwa keduanya merupakan ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut selanjutnya keduanya dibawa ke mako polres lampung barat guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Apapun alasannya, kata dia, prilaku keduanya tidak dibenarkan, sehingga keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Menaruh Anak di Bawah Umur Tujuh Tahun di Suatu Tempat Agar Dipungut Orang Lain dengan Maksud Terbebas dari Pemeliharaan Anak.
“Keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana, dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara,'' tegasnya, seraya menambahkan kondisi bayi berjenis kelamin laki laki dalam keadaan sehat, dengan berat badan sekitar 3kg, tinggi badan sekitar 48 cm, saat ini bayi tersebut di rawat di Puskesmas Sekincau oleh Cicilia Marina selaku pegawai Puskesmas Sekincau.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pemangku setempat Zulkarnain mengatakan, saat ditemukan posisi bayi dalam kardus mengenakan popok dan pakaian lengkap serta mengenakan kain.