Kemudian setiap peserta tes harus memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan.
Penyelenggaraan Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian Sebelum pelaksanaan ujian, akan terlebih dahulu diberikan pembekalan kepada peserta ujian, sehingga kegiatan bisa dilakukan dengan lancar.
Peserta yang tidak lulus ujian atau tidak memenuhi nilai ambang batas dapat melakukan ujian ulang setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan permohonan tertulis kepada BKN.