MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 40 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp48,5 miliar telah dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp39 miliar,” kata Pelaksana Harian Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung, Agus Djoko Prasetyo, Selasa 25 Juni 2024.
Barang ilegal ini hasil penindakan sepanjang tahun 2023 (346) hingga 2024 (65) dan dimusnahkan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Seluruh barang yang dimusnahkan hasil penindakan KPPBC TMP B Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2023-2024,” kata Agus.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dorong Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Agus menambahkan tembakau ilegal tersebut hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat penjual eceran di Lampung.
“Pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti, dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Agus.
KPPBC TMP B Bandar Lampung senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah, lanjutnya.
“Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya dan tentunya pengawasan ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” kata Agus.
BACA JUGA:Bertambah Satu, Kini Total Jamaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia 7 Orang
KPPBC TMP B Bandar Lampung mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif mendukung pelaksanaan penindakan tembakau ilegal.
“Penghargaan yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait lainnya, khususnya di Lampung, sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya. *