PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengajak semua pihak, termasuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat umum, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kabupaten Pesbar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, semua pihak harus bersama-sama dalam menjaga kondusifitas serta kejujuran dalam penyelenggaraan Pemilu, terlebih di Kabupaten Pesbar akan menghadapi Pilkada serentak 2024.
“Kalau semua dapat menjaga kondusifitas dan kejujuran, mudah-mudahan Pemilu bisa berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis,” kata Kodrat, Kamis 20 Juni 2024.
Dijelaskannya, dalam rangka mengidentifikasi dan menganalisis potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pesbar juga telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tiga indikator utama yang mempengaruhi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Prioritaskan Masalah Stunting, Inflasi dan Ketahan Pangan
Bahkan, sesuai hasil ekspos IKP yang disampaikan pada acara ekspose di hotel Grand Mercure Bandar Lampung hari ini, indikator itu adalah netralitas ASN, gugatan sengketa proses Pemilu, dan gugatan sengketa hasil Pemilu.
“Mengenai semua indikator itu juga telah disampaikan oleh Kordiv Pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, S.H.I., dalam acara ekspose mengenai IKP tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Kodrat, terkait dengan netralitas ASN, hingga kini masih menjadi salah satu fokus utama Bawaslu dalam pemantauan Pemilu.
ASN diharapkan menjaga profesionalisme dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.
BACA JUGA:Pemeriksaan Rampung, Disbunnak Lampung Barat Temukan 13 Kasus Cacing Hati
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat memicu konflik dan mempengaruhi hasil Pemilu.
“Oleh karena itu, Bawaslu secara rutin melakukan sosialisasi dan pengawasan agar ASN tetap menjaga netralitasnya selama proses Pemilu berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, mengenai gugatan sengketa proses Pemilu, itu juga sering timbul dari ketidakpuasan peserta Pemilu terhadap tahapan-tahapan yang dijalankan oleh penyelenggara Pemilu.
Bawaslu telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu dan sedang melakukan investigasi serta mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
BACA JUGA:129 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Usulan Pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II