71 Peratin di Lampung Barat Diperpanjang Masa Jabatannya Dua Tahun

Kamis 20-06-2024,15:06 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 71 peratin di Kabupaten Lampung Barat akan diperpanjang masa jabatannya dua tahun. 

Hal itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, terkait masa jabatan Kepala Desa/Peratin diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin mengungkapkan, sebanyak 71 peratin yang masa jabatan diperpanjang 2 tahun itu rinciannya 60 peratin masa jabatan periode 2022-2028 dan 11 peratin masa jabatan periode 2019-2025.  

“Jadi 60 peratin yang masa jabatannya tahun 2022-2028 akan diperpanjang dua tahun sehingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2030, sedangkan 11 peratin yang masa jabatannya tahun 2019-2025 akan diperpanjang dua tahun maka masa jabatannya akan berakhir tahun 2027 mendatang,” ungkap Fauzan, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Pj Peratin Pagar Dewa Cek Lokasi Rencana Pembangunan Fisik Dana Desa

Selanjutnya, kata dia, untuk 60 peratin yang masa jabatan periode 2017-2023 tidak diperpanjangan masa jabatannya. 

“Kalau merujuk pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa maka sebanyak 60 peratin yang masa jabatannya telah habis di tahun 2023 lalu tidak diperpanjang masa jabatannya,” tegas dia.

Fauzan menjelaskan, sebanyak 71 peratin yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun yaitu Pekon Kubu Perahu, Pekon Padang Cahya, Pekon Sebarus, Pekon Way Empulau Ulu, Pekon Gunung Sugih, Pekon Padang Dalom dan Pekon Sedampah Indah serta Pekon Wates (Kecamatan Balik Bukit). 

Lalu Pekon Sindang Pagar, Pekon Sukapura, Pekon Sukajaya dan Pekon Way Petai (Kecamatan Sumber Jaya), Pekon Kejadian, Pekon Sukarame dan Pekon Serungkuk, Pekon Kenali dan Pekon Bedudu (Kecamatan Belalau), Pekon Karang Agung, Pekon Mutaralam, Pekon Padang Tambak, Pekon Tambak Jaya, Pekon Tanjung Raya (Kecamatan Way Tenong).

BACA JUGA:Tindaklanjuti Surat Tugas, Parosil Konsolidasi dengan Pengurus PAN Lampung Barat

Selanjutnya, Pekon Waspada dan Pekon Tiga Jaya (Kecamatan Sekincau), Pekon Sukamarga, Pekon Sumberagung, Pekon Tuguratu, Pekon Banding Agung dan Pekon Roworejo (Kecamatan Suoh), Pekon Kegeringan, Pekon Gunung Sugih, Pekon Balak, Pekon Sukabumi, Pekon Sukaraja, Pekon Kerang dan Pekon Tebaliokh serta Pekon Negeri Ratu (Kecamatan Batu Brak), Pekon Tanjung Raya, Pekon Tapak Siring dan Pekon Jagaraga (Kecamatan Sukau), Pekon Puramekar, Pekon Ciptawaras dan Pekon Mekarjaya (Kecamatan Gedung Surian).

Masih kata dia, Pekon Purajaya, Pekon Purawiwitan, Pekon Tribudisyukur, Pekon Muara Jaya I dan Pekon Muara Jaya II (Kecamatan Kebun Tebu), Pekon Semarang Jaya, Pekon Sumber Alam dan Pekon Srimenanti (Kecamatan Air Hitam), Pekon Pahayu Jaya, Pekon Sidodadi dan Pekon Suka Jaya, Pekon Basungan dan Pekon Sidomulyo (Kecamatan Pagar Dewa), Pekon Argomulyo, Pekon Batu Kebayan, Pekon Campang Tiga, Pekon Luas dan Pekon Atar Bawang (Kecamatan Batu Ketulis). 

Lalu, Pekon Heni Arong, Pekon Sukabanjar dan Pekon Lombok Timur (Kecamatan Lumbok Seminung), Pekon Suoh, Pekon Ringin Jaya, Pekon Bumi Hantatai, Pekon Gunung Ratu, Pekon Tri Mekar Jaya, Pekon Bandar Agung dan Pekon Srimulyo (Kecamatan Bandar Negeri Suoh).

“Rencananya minggu depan, 71 peratin yang masa jabatannya diperpanjang dua tahun ini akan dikukuhkan oleh bapak bupati,” pungkas dia.*

Kategori :