MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian membawa paksa 3 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (18/6), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MJ (21) warga Kecamatan Braja Selebah, RM (24) dan AS (39) warga Kecamatan Sukadana.
Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, MJ (21) ditangkap diwilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 0.40 Gram.
Adapun pada waktu yang berbeda 2(dua) Tersangka ditangkap oleh Petugas Kapolisian Dengan mengamankan Barang Bukti dari tersangka RM (24) Berupa 4 (empat) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 0.66 Gram dan dari tersangka AS (39) diamankan 21 (dua puluh satu) bungkus Plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat bruto 4.18 Gram.
"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, selanjutnya dilakukan proses hukum.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)