“SR (37) berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi,” kata Dennis.
Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain.
BACA JUGA:Lama Dicari, DPO Kejari Lamtim Akhirnya Diringkus Polda Lampung
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)