MEDIALAMPUNG.CO.ID - DN (20) warga Bandar Lampung diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.
Ya, remaja asal Bandar Lampung ini diringkus Polisi lantaran nekat mencuri sejumlah perkakas bengkel yang ada di ruang praktek sebuah sekolah menengah kejuruan di Kota Bandar Lampung.
Pria asal kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung ini diamankan setelah dirinya tertangkap tangan oleh security sekolah tersebut, pada Jumat 7 Juni 2024 malam.
BACA JUGA:Edarkan Tembakau Sintetis, Pemuda Warga Batanghari Nuban Ini Diringkus Polisi
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi sekira pukul 18.30 WIB, di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan, yang terletak di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Sukarame.
"Pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek, saat ini terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Dapat Tambahan 270.020 Tabung, LPG 3 Kg di Lampung Utara Masih Langka
Pelaku masuk ke dalam area sekolah dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian masuk melalui ventilasi kamar mandi, setelah itu masuk ke gudang ruang praktek sekolah.
"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi serupa," jelas Rohmawan.
Barang barang hasil curian seperti boster rem, karburator, dan perkakas bengkel lainnya, dijual oleh pelaku secara online.
BACA JUGA:Disbunnak Lampung Barat Gelar Pelatihan Juru Sembelih Hewan Kurban
"Pelaku cukup mengenali target lokasi, karena tinggal tidak jauh dari lokasi," kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit boster rem, 2 unit karburator, 1 unit gigi transmisi, 1 unit Water Pump, dan 1 unit master rem.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan pemberatan. (*)