MEDIALAMPUNG.CO.ID - RK (24) warga Batanghari Nuban, Lampung Timur diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur lantaran edarkan tembakau sintetis.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar diwakili Kasatresnarkoba IPTU Riki Setiawan menjelaskan, RK diamankan setelah anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan mengedarkan narkoba.
"Dari informasi itu anggota kami langsung bergerak mendatangi kediaman pelaku," katanya, Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Dapat Tambahan 270.020 Tabung, LPG 3 Kg di Lampung Utara Masih Langka
Setelah mendatangi tempat pelaku yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, RK berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Jadi pelaku ini kita amankan di Senin dinihari sekira pukul 00.30 WIB," kata dia.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berukuran kecil.
BACA JUGA:Disbunnak Lampung Barat Gelar Pelatihan Juru Sembelih Hewan Kurban
Dimana yang didalamnya berisi tembakau diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 2.85 gram.
Laly 2 (duah) buah lintingan kertas papir putih yang didalamnya dudiga keras berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) buah bundel kertas papir.
"Setelah dilakukan Interogerasi diakui barang tersebut milik tersangka," kata dia.
BACA JUGA:25 KPM Way Sindi Utara Terima BLT-DD Rp900 Ribu
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum dengan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)