Anak Ditangkap Polisi, Seorang Ayah Di Lamtim Justru Melarikan Diri

Senin 10-06-2024,22:01 WIB
Reporter : Anggri
Editor : Anggri Sastriadi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang Ayah, diduga nekat melarikan diri, setelah mengetahui putranya berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Senin (10/6/24), mengungkapkan bahwa inisial seorang anak yang berurusan dengan pihak kepolisian berinisial GA (16) warga Kecamatan Jabung.

Peristiwa berawal saat Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pada bulan Februari lalu, dari korban ZA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

BACA JUGA:Di Imingi Gaji Besar, Tiga Pelaku TPPO Diamankan Polda Lampung

Diduga kejadian kejahatan berawal saat korban yang baru pulang kerja, dan saat akan memasuki tempat kosnya, diwilayah Kecamatan Pasir Sakti, tiba-tiba didorong hingga terjatuh dari sepeda motornya, oleh orang tidak dikenal.

Tersangka kemudian merebut, dan membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat BE 2982 NDF, Tas korban yang berisi Uang Tunai 1,5 juta rupiah, Telepon Genggam, dan dokumen kendaraan bermotor, dengan nilai kerugian mencapai 25 juta rupiah.

Petugas Kepolisian Polsek Pasir Sakti, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga kemudian mendeteksi keberadaan telepon genggam korban, yang ternyata sedang digunakan oleh tersangka GA.

BACA JUGA:Resahkan Pemilik Distributor! Komplotan Pencuri Sparepart Motor Diringkus Polisi

Saat diamankan pad Sabtu (8/6/24) dan dilakukan proses interogasi, tersangka GA, mengaku bahwa telepon genggam tersebut, didapatkan dari ayahnya, sehingga petugas kepolisian segera berupaya melakukan penangkapan, tetapi ayah tersangka berhasil melarikan diri.

Untuk saat ini polisi masih terus melakukan pencarian terhadap ayah tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau penadahan. (*)

Kategori :