MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 60 tahun 2024 tentang study tour atau kunjungan industri pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.
Adapun SE ini ditujukan kepada para Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota se-provinsi Lampung.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta menjelaskan jika surat edaran tersebut dikeluarkan guna mengatur kegiatan study tour atau kunjungan industri agar berjalan dengan aman dan nyaman.
"Prinsipnya Surat Edaran ini mengatur secara rinci terkait dengan penyelenggaraan study tour atau kunjungan industri. Kunjungan industri terlebih bagi anak SMK itu penting," Ungkap Tomy saat dimintai keterangan, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Hadiri Pengajian Akbar Pemprov Lampung di Kabupaten Pesawaran
Ia juga menjelaskan jika pelaksanaan study tour ataupun kunjungan industri tidak boleh ada paksaan lantaran kegiatan tersebut tidak bersifat wajib.
"Dan ini tidak boleh ada paksaan karena bukan kegiatan wajib. Sekolah juga boleh melakukan kalau proposal sudah di cek dan direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan," jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bagi seluruh satuan pendidikan yang akan melaksanakan kegiatan study tour ataupun kunjungan industri untuk dapat diprioritaskan dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Lampung.
Kegiatan dapat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, destinasi wisata edukatif lokal, dan tempat-tempat industri yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Aqilah Galan Fabil JCH 2024 Termuda Asal Lampung
Kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri dapat dilihat sebagai peluang untuk memperluas wawasan pengetahuan peserta didik.
Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan menjalin kontrak kerjasama untuk study tour dan kunjungan industri di luar Provinsi Lampung yang tidak dapat dibatalkan, kegiatan tersebut tetap berlangsung sesuai rencana.
Penting untuk mempertimbangkan bahwa kegiatan study tour dan/atau kunjungan industri tidak bersifat wajib bagi peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan.
Selain itu, dalam pelaksanaannya, aspek kemanfaatan dan keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus diperhatikan dengan cermat.
BACA JUGA:Buka PRL, Gubernur Arinal Berharap Terus Jadi Ikon Pameran Pembangunan di Tahun-tahun Mendatang