Masa Jabatan 60 Mantan Peratin di Lampung Barat Bakal Tidak Diperpanjang

Senin 27-05-2024,15:48 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 60 mantan peratin di Kabupaten Lampung Barat yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2023 lalu bakal tidak diperpanjang masa jabatannya.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa maka sebanyak 60 peratin yang masa jabatannya telah habis di November tahun 2023 lalu tidak akan diperpanjang masa jabatannya. Namun untuk pastinya kita masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP),” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, Senin 27 Mei 2024. 

Menurut Fauzan, meski perubahan Undang-Undang Desa sudah disahkan, perpanjangan masa jabatan peratin dari 6 menjadi 8 tahun tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan. 

Pemkab Lampung Barat hingga kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti aturan tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Diharapkan Segera Kirim Alat Berat Tangani Longsor di Marga Jaya

Dijelaskannya, di dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut salah satunya mengatur mengenai masa jabatan kepala desa (peratin) yaitu masa jabatan 8 (delapan) tahun terhitung sejak pelantikan. 

Selain menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, kata Fauzan, di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang tersebut. 

“Di dalam UU itu dijelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya, sementara 60 peratin di Kabupaten Lampung Barat itu kan masa jabatannya telah habis pada November tahun 2023 lalu sehingga jika merujuk UU tersebut maka masa jabatan 60 orang itu tidak diperpanjang,” kata dia seraya menambahkan, untuk pastinya hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. 

Sekadar diketahui, adapun 60 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang masa jabatan peratinnya telah berakhir di tahun 2023 yakni di Kecamatan Balik Bukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, Kecamatan Sumber Jaya satu pekon yakni Pekon Simpang Sari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrim di Lampung Barat Diprediksi Berlangsung Hingga Juni, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada

Selanjutnya, di Kecamatan Way Tenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.

Lalu Kecamatan Batu Brak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buay Nyerupa, Pagar Dewa, Suka Mulya, Bandar Baru, Bumijaya dan Teba Pering. Kecamatan Gedung Surian dua pekon yakni Pekon Gedung Surian dan Trimulyo.

Kemudian, Kecamatan Kebun Tebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Tugu Mulya, Cipta Mulya, Muara Baru dan Sinar Luas. 

Kecamatan Air Hitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinar Jaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai. 

 

Kategori :