Curi Motor Kawan Sendiri, Pasutri dan Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Selasa 14-05-2024,08:28 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. *

Kategori :