PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan kegiatan Workshop Implementasi Sigap Lapor Dalam Pelaporan dan Konsolidasi Data Pemilu, di aula Hotel Sartika Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Senin 29 April 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, narasumber dari komisioner KPU Kabupaten Pesbar yang diwakili Azwan Feri, S.Hut., selain itu, Polres Pesisir Barat yang diwakili Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H. Selain itu, dihadiri seluruh Staf Bawaslu Kabupaten Pesbar serta seluruh anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten setempat.
Dalam kesempatan itu, Kasi Humas Polres Pesbar, Ipda Kasiyono, S.E, M.H., menyampaikan, dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 lalu, khususnya di Kabupaten Pesbar berjalan tertib, aman dan kondusif, serta berjalan lancar sesuai harapan bersama. Hal itu juga tidak terlepas peran serta dari semua jajaran Panwascam di Kabupaten Pesbar.
“Dalam pelaksanaan Pemilu itu, semua berjalan lancar. Sedangkan, terkait dengan penanganan perkara yang ditangani berdasarkan data yang masuk di Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesbar terdapat Sembilan perkara,” katanya.
BACA JUGA:Sosialisasikan UU No.1 Tahun 2023, Bidkum Polda Lampung Kunjungi Mako Polres Pesisir Barat
Dijelaskannya, kesembilan perkara yang ditangani itu berkaitan dengan administrasi calon legislatif (caleg) maupun lainnya, baik perkara yang cukup bukti maupun tidak cukup bukti.
Bahkan, terdapat satu perkara yang masuk dalam penyidikan hingga maju ke pidana Pemilu, bahkan telah ada putusan pengadilan.
Perkara itu terkait dengan kejadian politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg di wilayah Kecamatan Bangkunat.
“Dengan adanya perkara tindak pidana Pemilu itu harus menjadi perhatian bersama. Kedepan Sentra Gakkumdu Pesbar juga berharap agar semua Panwascam bisa lebih jeli lagi dan konsisten. Terlebih dalam pelaksanaan Pilkada 2024 nanti,” ujarnya.
BACA JUGA:Terkait Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024, DPMP Lampung Barat akan Berkoordinasi dengan Kemendagri
Ditambahkanya, sebagai Panwascam juga harus memahami mengenai tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Seperti dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu itu juga harus dipahami, karena terdapat beberapa alat bukti berdasarkan KUHP.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu itu ada Lima alat bukti yakni saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Karena itu, jika terdapat temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu terlebih dahulu harus dianalisa oleh Panwascam,” jelasnya.
Sementara itu, anggota KPU Pesbar, Azwan Feri, mengatakan, pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 itu telah selesai, sehingga kini KPU di Kabupaten Pesbar masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa itu, terutama untuk calon anggota legislatif (Caleg).