Sehingga, setelah ada putusan MK, dan tindak lanjutnya dari KPU RI, maka KPU Pesbar akan menjadwalkan penetapan Caleg DPRD Kabupaten Pesbar terpilih.
“Sedangkan, mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi DPRD untuk di Kabupaten Pesbar ini sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti penghitungan berdasarkan peringkat, pembagian perolehan jumlah suara, dan sebagainya,” pungkasnya.*