PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Sebanyak 27 dari 33 Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Existing di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengikuti evaluasi kinerja dalam Existing pembentukan Panwascam untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 28 April 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, secara keseluruhan untuk Panwascam Existing atau Panwascam Pemilu 2024 itu ada 33 orang dari 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, karena di setiap Kecamatan terdapat tiga orang Panwascam.
Sementara itu, dari jumlah tersebut terdapat tiga orang Panwascam yang tidak melakukan pendaftaran ulang yakni dari Panwascam Way Krui, Pesisir Tengah dan Panwascam Ngambur, masing-masing satu orang.
“Sedangkan, anggota Panwascam yang telah mendaftar ulang namun tidak hadir mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar ini juga ada tiga orang yakni Panwascam Pesisir Utara, Panwascam Karya Penggawa, dan Panwascam Ngambur masing-masing satu orang,” katanya.
BACA JUGA:Pengajian Rutin NU, Pj Peratin Gedung Surian Ingatkan Warga Sigap Hadapi Pancaroba
Lanjutnya, untuk satu orang Panwascam dari Kecamatan Ngambur itu dikarenakan terlambat dalam mengikuti evaluasi, sehingga sesuai dengan petunjuk teknis yang ada itu tentunya tidak ada toleransi, dan tidak bisa mengikuti evaluasi.
Sehingga, keseluruhan Panwascam yang tidak mengikuti evaluasi dalam Existing pembentukan Panwascam Pilkada 2024 di Pesbar ini ada enam orang.
Pelaksanaan Existing ini merupakan salah satu tahapan pembentukan Panwascam Pilkada 2024.
“Nanti juga akan dilakukan pembukaan pendaftaran baru calon anggota Panwascam untuk memenuhi kuota Panwascam Pilkada di Kabupaten setempat,” jelasnya.
Sedangkan, masih kata Kodrat, untuk hasil penilaian evaluasi Panwascam Existing yang dilakukan ini juga nantinya akan diplenokan dan dikonsultasikan ke Bawaslu Provinsi Lampung, sebelum Panwascam Existing yang memenuhi syarat itu diumumkan sesuai dengan tahapan yang ada yakni pada 1-2 Mei 2024.
Selain itu, bagi Kecamatan yang belum memenuhi kuota untuk Panwascam akan dilakukan perekrutan sesuai dengan Juknis yang berlaku yakni dijadwalkan pada 3-4 Mei 2024.
“Dalam tahapan pembentukan Panwascam untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini tentu kita mengacu sesuai dengan Juknis maupun aturan yang berlaku, mudah-mudahan tidak ada kendala hingga selesai,” pungkasnya.*