Disnaker Kota Bandar Lampung Menerima 6 Aduan Masalah THR

Minggu 21-04-2024,09:19 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung sampai dengan hari ini belum juga mendapatkan laporan resmi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Karyawan yang ada di Kota Bandar Lampung.

Selaku Kepala Disnaker Bandar Lampung M. Yudi menyampaikan, sejak posko aduan ini dibuka, sampai dengan hari ini belum juga ada karyawan swasta yang mengadu kepada pihaknya.

"Sampai dengan hari ini belum ada juga laporan ke Disnaker Kota Bandar Lampung,"ucapnya.

Walaupun begitu, Yudi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan Informasi ada 6 perusahan yang ada di Kota Bandar Lampung sudah dilaporkan ke Disnaker Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Terkait 14 ASN Bolos Kerja, Wali Kota Bandar Lampung Beri Peringatan

"Kita sudah mendapatkan info dari Disnaker provinsi bahwa ada 6 untuk Kota Bandar Lampung,"ucapnya.

Ditanya soal karyawan perusahan lebih memilih untuk melaporkan Disnaker Provinsi padahal letaknya ada di Kota Bandar Lampung, Yudi mengatakan jika hal itu masuk kedalam pengawasan Pemprov Lampung.

"Iya karena fungsi pengawasannya ada di Disnaker Provinsi Lampung,"tambahnya.

Lebih lanjut kata dia, Disnaker Bandar Lampung hingga kini masih terus membuka posko aduan sampai semua persoalan THR yang ada terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Lagi, Pemkot Bandar Lampung Berikan Bantuan Rp 2 Miliar kepada Korban Banjir

"Pokoknya kita buka sampai nggak ada masalah lagi," pungkasnya.*

Kategori :