Proses Alih Wilayah 9 Desa ke Bandar Lampung Masih Menunggu Paripurna DPRD
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rencana pemindahan sejumlah desa dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung masih menunggu tahapan penting yakni persetujuan dalam rapat paripurna DPRD masing-masing daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap menunggu persetujuan pelepasan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Kalau satu melepas, satu menerima. Jadi setelah dari Lampung Selatan menyetujui, kita akan bersurat ke DPRD Bandar Lampung untuk persetujuan menerima,” ujarnya saat dimintai keterangan, Minggu 1 Maret 2026.
Menurutnya, setelah DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan persetujuan, tahapan berikutnya adalah permintaan persetujuan dari DPRD Kota Bandar Lampung sebagai pihak yang akan menerima wilayah tersebut.
BACA JUGA:8 Destinasi Wisata Menarik Sepanjang Perjalanan ke Jawa Timur
Ia menambahkan, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik rencana pemindahan wilayah ini, baik dari pihak Kabupaten Lampung Selatan maupun Kota Bandar Lampung.
“Setelah kedua DPRD menyetujui melalui paripurna, proses akan dilanjutkan ke tingkat provinsi untuk dilakukan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan memfasilitasi pengajuan kepada Kementerian Dalam Negeri guna penetapan delineasi wilayah terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Kalau Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah terbit, baru bisa kita eksekusi. Harapannya di akhir tahun ini SK-nya sudah bisa terbit,” tuturnya.
BACA JUGA:Enam Tahanan Kabur Polres Way Kanan Tertangkap, Dua Buronan Masih Diburu
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses lanjutan, seperti perubahan status desa menjadi kelurahan, masih memerlukan kajian mendalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses untuk perubahan status kelurahan sepertinya masih panjang. Masih perlu dipelajari sesuai dengan aturan-aturannya. Karena karakteristik desa itu kan berbeda dengan kelurahan,” sambungnya.
Pemerintah berharap seluruh tahapan dapat rampung hingga akhir tahun, yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan serta regulasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan data sementara, hingga kini tercatat sembilan desa di Kabupaten Lampung Selatan telah menyatakan persetujuan untuk bergabung ke Kota Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
