PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) untuk membuang sampah pada tempatnya hingga kini masih minim.
Pasalnya, di sejumlah wilayah seperti di pinggiran ruas jalan raya masih terlihat banyak tumpukan sampah berserakan yang dibuang oleh masyarakat maupun oknum yang tidak bertanggung jawab.
Padahal kondisi itu jika dibiarkan lambat laun akan berdampak terhadap lingkungan.
Seperti di pinggiran ruas jalan wisata di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, di wilayah itu terdapat lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah.
BACA JUGA:Rp2,807 Miliar untuk Pembangunan Tanggul Sungai di Pekon Bumi Hantatai
Meski sudah ada larangan untuk tidak membuang sampah ditempat itu, tapi masih saja tetap dijadikan pembuangan sampah oleh masyarakat maupun pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kabid Kebersihan, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pertamanan, Ns. Erido Riska, S.Kep., mendampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesbar, Husni Arifin, S.Ip., mengatakan, hingga kini DLH Kabupaten setempat masih terus berupaya untuk memberikan imbauan dan mensosialisasikan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya itu ke masyarakat terkait dengan penanganan sampah.
“Pemkab Pesbar melalui DLH sudah kerap menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan semua sampah seperti sampah rumah tangga atau lainnya itu agar dibuang pada tempatnya,” katanya.
Ditambahkannya, jangan sampai dibuang di sembarang tempat yang tentunya akan berdampak terhadap lingkungan.
BACA JUGA:Hingga Maret 2024, Penyaluran KUR di Lampung Barat Tembus Rp230,059 Miliar
Seperti di pinggir jalan raya, sungai, dan tempat lainnya yang hingga kini masih kerap ditemukan masyarakat yang buang sampah sembarangan itu.
Pemkab Pesbar juga telah menyampaikan surat edaran kepada semua instansi pemerintahan, hingga warga di Kabupaten Pesbar terkait dengan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.11/2021 tentang pengelolaan sampah.
“Dalam surat edaran yang sebelumnya telah disampaikan itu juga terdapat beberapa poin seperti yang diketahui sebelumnya, antara lain setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, menyediakan fasilitas penampung sampah secara terpilah (organik dan anorganik) di wilayah masing-masing, dan mengendalikan penggunaan sampah plastik.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Stok dan Penyaluran BBM untuk Wilayah Lampung Barat Tetap Berjalan Maksimal