Selain itu, poin selanjutnya yakni setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, drainase, kali, dan pantai serta tidak membuang ke tempat yang tidak ditentukan dikarenakan dapat mencemari lingkungan dan ekosistem sekitar.
“Karena itu, diharapkan Camat dan Peratin dapat menyampaikan kepada warganya, salah satunya agar tidak membuang sampah sembarangan di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.*