MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor GTF.00.02/01/03/2024 yang melarang Apertur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas Saat mudik lebaran.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto Menjelaskan pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran serta memberikan imbauan secara langsung terkait dengan larangan itu.
"Seperti biasa, kita setiap tahun seperti itu melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik. Nanti kita kasih tau bisa melalui edaran, imbauan lisan ataupun saat rakor," kata Fahrizal, Senin 1 April 2024.
BACA JUGA:Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR Mulai 3 April 2024
Fahrizal mengatakan untuk tahun-tahun sebelumnya tidak ada ditemukan ASN Pemprov Lampung yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Nanti juga saat lebaran ASN akan kita bagi habis, mereka juga melakukan pemantauan. Bisa saja para ASN melakukan pemantauan di kampung nya, mantau situasi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwasanya pihaknya tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas pada satu tempat.
Hal tersebut tidak dilakukan karena pihaknya yakin para ASN mengerti akan aturan yang telah dibuat.
BACA JUGA:Citilink Kembali Layani Penerbangan Rute Lampung-Jakarta
"Kita tidak akan kumpulkan kendaraannya karena kita berfikir positif bahwa pejabat itu ngerti aturan," jelasnya.
Ia juga menambahkan para ASN juga dilarang menerima dan memberi parsel lebaran.
"Parsel juga tidak boleh menerima kalau misal menerima segera dilaporkan. Jika berbentuk makanan maka dibagikan ke tetangga atau panti asuhan atau masjid agar bermanfaat," pungkasnya.*