MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung kembali membuka suara mengenai pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung.
Bunda Eva--sapaan akrab Eva Dwiana, mengatakan apa yang disampaikan Pemprov Lampung, itu tidak sesuai dengan realisasi pembayaran yang sudah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung yaitu Rp 12 miliar.
Padahal kesepakatan awalnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah melakukan pertemuan dengan seluruh Bupati/Wali Kota, yang dijanjikan akan melakukan pembayaran 50% dari total DBH yang masih tergantung.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku bahwa DBH hanya diterima adalah sejumlah Rp 12 miliar.
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkot Bandar Lampung Membuka Ratusan Lowongan untuk PPPK
Pencairan DBH hanya 12% dari nilai Rp 100 miliar, jadi hanya sebesar Rp 12 miliar, padahal Pemprov sudah menjanjikan akan melakukan pembayaran 27% dari pengajuan kita sebesar 50%.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga menantang Pemprov untuk membuka bukti transfer jika memang sudah diberikan sesuai dengan janjinya.
"Iyaa buktinya yang Pemkot terima hanya sebesar 12 miliar tidak sesuai dengan kesepakatan,"tambahnya.
Sebelumnya, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah M.Ramdhan mengatakan bahwa, kami mengajukan sebesar 50 milyar untuk pembayaran DBH 2023.
BACA JUGA:Penambahan 7.488 Kursi Dilakukan KAI Divre IV Tanjung Karang Khusus untuk Angkutan Lebaran
"Kami mengajukan sebesar Rp 50 milyar untuk pencairan DBH 2023 namun yang disepakati sebesar Rp 27 miliar saja, tapi kenyataannya kami hanya menerima transferan sebesar Rp 12 miliar,” ucapnya.*