Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2024, langkah-langkah berikut akan diambil:
1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah tersebut membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menghimbau perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
3. Setiap Bupati/Walikota akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Posko pelaporan THR akan dibuka sampai tanggal 17 April 2024.
Pada tahun 2023, Disnaker Lampung mencatat 23 kasus terkait persoalan THR.
Semua laporan tersebut telah diselesaikan dan perusahaan-perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya.
Sifa Aini, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, menyatakan bahwa posko akan dibuka mulai tanggal 3 April 2024, untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang belum menerima THR untuk melakukan laporan.
Sifa juga menegaskan bahwa ada sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan, sesuai dengan Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021, yang mengatur bahwa perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo.*