Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Curas di Pesisir Barat Berhasil Diringkus

Rabu 27-03-2024,16:26 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

“Kami sudah mendapat informasi keberadaan pelaku, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon Bangun Negara. Kemudian, tim langsung menangkap pelaku Curas tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah merampas perhiasan berupa gelang emas milik korban secara paksa dari tangan korban dan mengancam korban dengan pisau. 

Sedangkan untuk barang bukti (BB) berupa satu buah gelang emas hasil curian seberat 20 gram dan satu bilah pisau yang digunakan oleh pelaku itu telah dibuang oleh pelaku, saat pelaku melarikan diri dan sempat dikejar oleh warga setempat.

“Saat ini pelaku masih diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara,” pungkasnya.*

Kategori :