PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu telah mengusulkan tiga nama untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Provinsi Lampung guna mengisi jabatan Penjabat Bupati, menggantikan Adi Erlansyah yang akan memasuki masa purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Maret 2024 mendatang.
Tiga kandidat yang diusulkan sebagai Penjabat Bupati Pringsewu oleh DPRD Pringsewu adalah Marindo Kurniawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, dan Ir. Fredy, Inspektur Provinsi Lampung.
M. Maulana Lahudin, Wakil Ketua 1 DPRD Pringsewu, bersama Wakil Ketua II, Yurizal, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut telah diputuskan dalam Rapat Pimpinan bersama 8 fraksi DPRD Pringsewu.
"Dalam Rapat Pimpinan hari ini, para pimpinan ketua Fraksi dan sekretaris sudah hadir semua tanpa satupun yang absen. Tiga nama yang kami rekomendasikan adalah Marindo Kurniawan, Febrizal Levi Sukmana, dan Fredy," ungkap Maulana Lahudin setelah Rapat Pimpinan di gedung DPRD Pringsewu pada Rabu, 31 Januari 2024.
Maulana menambahkan bahwa usulan tiga nama calon Penjabat Bupati sudah sesuai dengan surat edaran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pengusulan pemberhentian Penjabat Bupati Pringsewu telah disampaikan kepada Mendagri sebelum 30 hari, sesuai dengan ketentuan dalam permendagri.
"Ikhtisar permendagri menyatakan bahwa maksimal tiga nama calon Penjabat Bupati dapat diusulkan. Selanjutnya, ketiga nama dari keputusan DPRD akan segera dikirim ke Kemendagri melalui gubernur paling lambat besok," ujarnya.
Maulana berharap agar Gubernur Lampung dan Menteri Dalam Negeri merekomendasikan salah satu dari tiga nama yang telah diusulkan oleh DPRD Pringsewu untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati.
"Sebelumnya terdapat beberapa kasus di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tanggamus dimana rekomendasi DPRD dan gubernur tidak direspon dengan usulan nama. Namun, kami berharap agar tidak terjadi hal serupa dalam kasus ini. Karena jika tiba-tiba muncul nama lain, akan menimbulkan kesan bahwa birokrasi pemerintah tidak berjalan dengan baik dan seolah-olah ada hal yang diabaikan," harapnya.*