LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polsek setempat, yakni dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan pinggir sawah Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh, pada Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka atas nama Nanda Wisnu Pramudika bin David Suparman, warga Pekon Pekon Sumber agung Kecamatan Suoh tersebut diamankankan atas laporan polisi Nomor: LP/B/02/III/2024/SPKT/POLSEK BNS /RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 23 Maret 2024 dengan korban atas nama Imam Syafi'i bin Fuliyani warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh.
Kapolres Lampung Barat AKBR Ryky Widya Muharam, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi didampingi Kapolsek BNS Iptu Edwar Panjaitan mengungkapkan, kronologis kejadian yakni berawal pada Kamis 21 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB.
Saat itu terjadi aksi pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6594 MW, tahun 2016 yang diparkirkan di pinggir sawah Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh kab Lampung Barat.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Lampung Soroti Pencemaran Limbah Pabrik SCG
“Sekira jam 12.00 WIB pada saat korban mau pulang untuk makan siang dan akan mengambil sepeda motor yang diparkirkan di pinggir sawah tersebut ternyata sudah tidak ada dan kemudian korban memanggil suaminya yang juga sedang bekerja disawah memberi tahu bahwa sepeda motornya tidak ada ditempat semula,” ungkapnya.
Lalu, suami korban mencari di sekitar tempat memarkirkan sepeda motor tersebut akan tetapi tidak ditemukan/telah hilang.
Atas peristiwa tersebut korban menderita kerugian sekira Rp10.000.000, dan atas peristiwa tersebut, korban pada hari Sabtu 23 Maret 2024 melapor ke Polsek BNS.
“Pada hari Sabtu tanggal 23 maret 2024 berdasarkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Kota Agung Kabupaten Tanggamus kemudian tim UKL Polsek BNS yang dipimpin oleh Katim Opsnal Polsek BNS, AIPTU Saptadi Putra langsung bergerak menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan di Kota Agung,” ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Unila Terlantar di Luar Kota, Ini Komentar Elly Wahyuni
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat milik Imam Syafi'i pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB,” sambungnya.
Selanjutnya pelaku bawa ke Polsek BNS untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan Barang Bukti yang diamankan satu unit HP merk OPPO A3S warna hitam, satu buah STNK sepeda motor Honda Beat Nopol BE 6594 MW, satu buah BPKB sepeda motor Honda beat Nopol BE 6594 MW. *