Curi Accu dan Tabung Gas Elpiji di Way Haru, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Minggu 10-03-2024,17:20 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

Setelah mendapat informasi itu, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan dan benar bahwa para pelaku sedang berada di kediamannya di Pekon Way Haru. Lalu, para pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. 

Ditambahkannya, kepada petugas keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua buah Accu dan satu buah tabung gas itu dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5.650.000,-. 

Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah Accu dan satu buah tabung gas Elpiji ukuran Tiga Kg, kini masih diamankan di Polsek Bengkunat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Kategori :