MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua jaringan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Polda Lampung.
Adapun dengan total barang bukti (bb) yang disita mencapai 87,5 kilogram.
Kapolda Lampung, yaitu Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, mengatakan bahwa kedua sindikat internasional tersebut terbongkar dalam dua peristiwa yang berbeda.
"Dua sindikat ini melibatkan total 20 tersangka. Penyelundupan narkotika ini terungkap melalui operasi di Seaport Interdiction," kata Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Kementan RI Apresiasi Gubernur Arinal Atas Peningkatan Produksi Beras di Provinsi Lampung
Lanjut Kapolda, kedua sindikat tersebut menggunakan Lampung sebagai jalur untuk menyelundupkan narkotika ke Jawa.
"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp 131 miliar," terangnya.
Sementara, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, mengatakan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa 5 Februari 2024 sore di Pelabuhan Bakauheni.
"Pengungkapan pertama melibatkan 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi," jelas Erlin.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Pilgub November 2024
Barang bukti sabu-sabu ini berhasil ditemukan disembunyikan di dalam lapisan pintu kendaraan, terdiri dari 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang.
Dari sindikat pertama, 15 orang berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Lampung, Jakarta, dan Palembang.
Para tersangka sindikat pertama termasuk Emil Budias (koordinator kurir), Abrar, dan Afrizal (penerima narkoba di gudang di Bogor), serta Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, dan Mardani (pengendali).
Kemudian Pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa 21 Maret 2024 dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi