PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Selama pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mencatat sedikitnya ada empat laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sejak tahapan hingga pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Pesbar berlangsung.
Anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., mengatakan, sejak tahapan Pemilu 2024 berlangsung hingga kini, Bawaslu Pesbar telah mencatat setidaknya ada empat laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Antara lain temuan dugaan pelanggaran money politik atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesbar, dari Daerah Pemilihan (Dapil) III (Kecamatan Ngaras-Bangkunat) pada tahapan masa tenang Pemilu tahun 2024.
“Untuk temuan terhadap dugaan politik uang itu sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Pesbar, bahkan saat ini perkara itu sudah dilimpahkan ke penyidikan Polres Pesbar,” kata dia.
BACA JUGA:Sering Diguyur Hujan Deras, Kabupaten Pesisir Barat Masih Aman dari Bencana
Kemudian, kata dia, laporan terkait dugaan netralitas salah satu Peratin di Pesbar terhadap peserta Pemilu, dan mengenai perkara itu sudah disampaikan dan direkomendasikan ke Pemkab Pesbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat, karena itu berkaitan dengan netralitas pemerintahan Pekon.
Sehingga, persoalan dugaan salah satu Peratin yang tidak netral berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu Pesbar sudah ditindaklanjuti.
“Untuk dugaan laporan mengenai netralitas peratin itu sudah ditindaklanjuti dan yang pasti sudah direkomendasikan ke Pemkab Pesbar melalui OPD terkait, sanksinya tentu Pemkab setempat yang memberi sanksi,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, adanya laporan salah satu saksi peserta Pemilu yang melaporkan petugas di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kecamatan Bangkunat, mengenai persoalan penghitungan suara di Pleno tingkat Kecamatan.
BACA JUGA:Disdikbud Pesisir Barat Gelar Sosialisasi dan Advokasi Stunting
Mengenai laporan tersebut setelah dilakukan pengkajian dan pencermatan itu tidak memenuhi unsur sehingga tidak dilakukan registrasi untuk dilanjutkan perkara laporanya.
Begitu juga dengan adanya laporan yang keempat yakni dari salah satu Caleg DPRD Pesbar yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu.
Dari hasil pencermatan bahwa laporan yang disampaikan itu sudah kadaluarsa dan tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dilakukan registrasi.
“Karena dari empat laporan itu, hanya dua laporan yang dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pesbar,” pungkasnya.*